Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi Oknum Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi Oknum Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online

14 November 2024, 16:13

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terjerat judi online.”Semua tidak ada toleransi, dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” jelas dia di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).Kemudian, dia juga mengatakan pihak kepolisian sedang bekerja keras mengungkap kasus judi online tersebut.”Kita hormati apa yang dilakukan Polri ya, Polri sedang bekerja keras untuk terus mengungkap kasus-kasus judi online juga proses hukum sampai dengan tuntas,” tutur dia.”Kita tunggu saja nanti secara teknis bisa ditanyakan ke polri gitu, namun kita juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dipersangkakan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua tersangka yang baru saja ditangkap bukan pegawai Kemenkomdigi. Mereka adalah warga sipil. 
Sejauh ini, Wira mengungkap, jumlah tersangka dalam kasus ini sudah ada sebanyak 18 orang. “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” tutur Wira, Senin (11/11).  Adapun, salah satu tersangka yang baru ditangkap yaitu MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yaitu DM adalah tersangka baru. Kata Wira, ada satu tersangka lagi yang masih menjadi buronan yaitu inisial A.Wira merincikan, dari 18 orang tersangka yang ada, 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, 8 orang lain adalah warga sipil. Adapun diketahui data ini mengalami perubahan. Pernyataan Wira ini berbeda dengan pekan lalu yang menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ada sebanyak 11 orang.  Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa jumlah pegawai Komdigi yang jadi tersangka ada 11 orang. Menurut Wira, itu adalah kesalahan teknis dari pihaknya yang memberikan pernyataan ke awak media. (agr/dpi) 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi