Menko Yusril Pertimbangkan Opsi Pindahkan Narapidana Mary Jane ke Filipina

Menko Yusril Pertimbangkan Opsi Pindahkan Narapidana Mary Jane ke Filipina

11 November 2024, 22:28

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane F. Veloso.
Yusril mengatakan, pemindahan narapidana untuk narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.
Ia juga mengatakan, telah membahas poin-poin persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Mary Jane, Terpidana Mati yang Akan Berikan Kesaksian Tertulis Kasus Perdagangan Orang di Filipina
Yusril mengatakan jika permohonan dikabulkan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia.

Ia mengatakan, Pemerintah Filipina sesuai dengan kebijakan ini, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional,” ujarnya.
Yusril mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan prosedur lebih lanjut, termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.
Ia berharap dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di luar negeri.
Baca juga: Kejati Revisi Pernyataan, Mary Jane Bukan Diperiksa Saksi tapi Ada Rapat Koordinasi
“Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina. Namun, Pemerintah Filipina berkewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, termasuk putusan pengadilan Indonesia,” tuturnya.
Yusril mengatakan, kedaulatan Indonesia dalam menindak kejahatan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) sepenuhnya harus dihormati.
Namun, apabila narapidana warga negara asing itu telah dikembalikan ke negaranya, pembinaan tehadap narapidana yang bersangkutan diserahkan kepada negara tersebut.
“Termasuk apakah akan diberi remisi atau grasi, semuanya kita serahkan kepada negara yang bersangkutan,” ucap dia.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan heroin dengan berat total 2,6 kilogram. Peristiwa itu terjadi di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010.
Mengutip Harian Kompas, 2 Mei 2015, Mary Jane Fiesta Veloso sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi