Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

Menkum Sebut Denda Damai Tak Akan Ditempuh untuk Ampuni Koruptor

27 December 2024, 20:36

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, mekanisme denda damai yang sempat ia utarakan beberapa hari lalu tidak akan diterapkan untuk mengampuni para koruptor.
Supratman menjelaskan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi.
“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).
Supratman tidak memungkiri bahwa konsep denda damai bukanlah hal baru di Indonesia.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi
Ia mencontohkan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dilakukan pemerintah, serta denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.

Supratman juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.
Namun, Supratman mengingatkan bahwa hingga saat ini, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti
“Keinginan kita memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak era reformasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Supratman menambahkan, wacana pengampunan untuk narapidana, termasuk koruptor, sudah menjadi wacana sejak lama, tetapi belum direalisasikan hingga kini.
“Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi