Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
“Melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).
Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahub 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.