Menteri Agama Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK

Menteri Agama Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK

26 November 2024, 18:51

Gery David Sitompul | Selasa, 26/11/2024 15:11 WIB

Stad khusus Menteri Agama Nasaruddin Umar bernama Muhammad Ainul Yaqin.

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Ainul kepada wartawan.
“Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” tambah Ainul.

Dia tidak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut. Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.
“Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas,” ucapnya.
Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.

“Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance,” pungkasnya.

KEYWORD : KPK Laporan Gratifikasi Menteri Agama Nasaruddin Umar

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi