RADARBANGSA.COM – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Ia menyebut kondisi itu tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman dilansir dari antaranews, Senin, 18 November 2024.
Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani Kppres tersebut setelah infrastruktur di IKN (Ibu Kota Negara) sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastrujtur tersebut, terangnya, bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.
Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal tersebut, tutur Menteri Hukum, harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” tuturnya.
Supratman mengatakan bahwa pihaknya tetap berusaha mempercepat revisi UU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.