Terkini, Makassar – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, pengampunan terhadap pelaku pidana terkait ekonomi dan keuangan negara bukanlah hal baru dilakukan. Dia menyinggung tax amnesty, yakni kebijakan pengampunan pajak yang sudah dua kali diberlakukan pemerintah.
Pernyataan tersebut membuat Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengampunan pelaku tindak pidana korupsi tetap berpeluang untuk dilakukan oleh pemerintah, seperti diwacanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Supratman Andi Agtas sebelumnya memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak punya maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
Dia menegaskan, bahwa yang harus dimengerti oleh masyarakat Indonesia adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana.
“Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Supratman mengungkapkan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.