GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan telah menginstruksikan jajarannnya untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.”Sudah (instruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja),” kata Agus Andrianto kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja itu dalam rangka pemeriksaan terkait video viral sejumlah warga binaan terekam video sedang berpesta dengan memainkan musik remix.”Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi,” kata Agus.Diketahui, sejumlah warga binaan terekam video sedang berpesta dengan memainkan musik remix.Bahkan para warga binaan tersebut disebut-sebut berpesta narkoba jenis sabu.Lapas Bantah Pesta NarkobaSebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.”Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A,” kata Ade dihubungi terpisah.Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik,” ungkap Ade.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.Adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.Pada tahun 2023, Robby kembali direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.”Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024,” terang Ade.Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.”Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel),” jelas Ade.Disorot GerindraPersoalan Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dimutasi usai viralkan video sejumlah napi diduga pesta sabu di dalam sel, sudah dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.Hal tersebut disampaikan oleh admin Gerindra di dalam komentar video @fakta.indo.Tak hanya itu, admin Gerindra pula meminta Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengecek Kalapas Tanjung Raja.”@De_gadjah Siap pak De, sudah dilaporkan ke Pak Presiden. Pak Menteri @Agusandrianto.id tolong dicek Kalapasnya,” tulis akun Gerindra di kolom komentar @fakta.indo, Selasa (19/11/2024).Klarifikasi RobbyAdapun dalam unggahan Instagram @fakta.indo, Robby Adriansyah petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir tak kuasa membendung air mata meminta keadilan.Robby muncul menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang menyebutnya masih kecanduan narkoba saat tugas di Rupbasan.Lewat video yang disebar melalui media sosial, Robby menyampaikan klarifikasinya.”Video ini saya tujukan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang berargumen di media bahwa saya dibilang masih positif (narkoba) di Rupbasan,” kata Robby pada video yang dilihat TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/11/2024).”Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo,” tutur Robby Benzo adalah obat penenang yang biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan atau serangan panik.”Saya ada riwayat penyakit. Saya diberi obat oleh dr. Abdullah Shahab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” ungkap Robby.”Pernyataan Bapak di media seolah-olah mencondongkan (menyudutkan) saya, merugikan nama baik saya.””Saya menyebar video ini demi Lembaga Pemasyarakatan yang saya cintai ini. Semoga lembaga ini harum dan dipercaya 100 persen oleh masyarakat.””Tolonglah bicara kebenaran. Dan juga ingat, saya memviralkan video (warga binaan berpesta) itu bertujuan yang saya bilang tadi (demi kebaikan Lembaga Pemasyarakatan).””(Seharusnya) yang dibahas di video itu, apa adanya. Jangan bahas tentang biografi saya. Saya akui pernah direhabilitasi dua kali, tapi itu masa lalu saya,” tutur Robby menyesalkan tuduhan yang dialamatkan padanya.”Saya pernah di Ernaldi Bahar, berobat (untuk penyembuhan) psikis saya. Tapi itu masa lalu. Sekarang saya sudah berubah dan ingin memberikan (sumbangsih) pada negara,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi mengatakan bahwa Robby sedang dalam proses pemeriksaan.”Sekarang yang bersangkutan masih ASN dan masih proses pemeriksaan. Nanti tim dari Kanwil yang akan memeriksa. Sanksi tegas pasti ada, pecat,” ujar Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/11/2024) lalu. Mulyadi mengungkap Robby adalah pemakai narkoba dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan di Bogor.Dan terakhir setelah dipindahkan ke Rupbasan Baturaja, ketika Kepala Rupbasan memeriksa, ternyata Robby masih memakai narkoba.”Sejak tahun 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi. Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat. Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif,” tutur Mulyadi