Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti peran media sosial sebagai sarang utama kejahatan digital, termasuk judi online. Dalam upaya memerangi masalah ini, Meutya meminta bantuan dari berbagai platform media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan Instagram. “Meta, TikTok, X dan lain-lain Instagram pasti sudah termasuk. Yang ini, kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini,” ujar Meutya di kantornya, Kamis, 14 November 2024.Menurut Meutya, meskipun belum bertemu langsung dengan perwakilan penyelenggara media sosial tersebut, kerjasama ini dianggap wajib dalam upaya memerangi judi online. “Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusilah,” tambahnya.Meutya menekankan bahwa memberantas judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan seluruh pihak. “Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti,” tutupnya.Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan dukungan dari platform media sosial, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh platform media sosial belum diumumkan, namun Meutya optimis bahwa kerjasama ini akan membawa perubahan positif. “Kami berharap mereka akan segera merespons dan berkontribusi dalam upaya ini,” pungkasnya.