Menuju Temanggung Zero Korupsi, Inspektorat Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

11 August 2023, 4:46

Sosialisasi korupsi pada warga (foto: zaini)Krjogja.com – TEMANGGUNG – Inspektorat Kabupaten Temanggung gencarkan sosialisasi pemahaman dan pencegahan korupsi pada PNS, Pemdes dan seluruh elemen masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hari Agung Prabowo mengatakan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa karena dampaknya mengakibatkan kemunduran bangsa dan negara. Maka itu harus dicegah agar terjadi zero coruption.”Korupsi sebagai kejahatan terorganisir, setiap orang berpotensi melakukan korupsi, korbannya bersifat acak, kerugian material dan materialnya sangat besar, dan dampaknya luas dan tidak statis,” kata Hari Agung Prabowo, Rabu (9/8/2023).Dia menyampaikan itu saat membuka sosialisasi antikorupsi kabupaten Temanggung 2023. Hadir sebagai peserta dari elemen pendidik, tokoh masyarakat, pengusaha, mahasiswa, UMKM dan jurnalis.Dia mengatakan korupsi antara lain, waktu, bidang perencanaan dan pelaksanaan maupun pemanfaatan aset. Pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang termasuk dalam korupsi.”Kami bertekad untuk terwujudnya Zero korupsi di Temanggung,” kata dia.Di Temanggung, kata dia, sudah punya jargon untuk menghilangkan korupsi yakni ‘jongasi korupsi’ dengan harapan mampu menciptakan budaya anti korupsi.Inspektur Pemerintah Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan sosialisasi anti korupsi digencarkan pada seluruh elemen untuk mewujudkan Temanggung bebas korupsi.”Sosialisasi dilakukan pada eksternal dan internal pemkab. Ini untuk pencegahan tidak ada korupsi,” katanya.Kegiatan sosialisasi anti korupsi kata dia, memang menjadi tugas dari inspektorat dan KPK untuk mencegah korupsi.Selain itu, lanjut dia, yakni meningkatkan pemahaman tentang korupsi, terutama dalam pengelolaan aset yang harus sesuai regulasi.Penyuluh antikorupsi Nur Hidayat mengatakan dalam survei penilaian integritas Pemkab Temanggung oleh KPK, indeksnya pada Tahun 2022 sebesar 77,4 dan tahu sebelumnya atau 2021 sebesar 78,7.Sedangkan resiko yang terjadi disampaikannya adalah suap, gratifikasi, trading and influence, penyalahgunaan pengelolaan Pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk pribadi, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.”Selain itu yakni jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, penyalahgunaan anggaran berjalan dinas penyalahgunaan anggaran SPJ honor,” pungkasnya. (Osy)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi