tirto.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mewajibkan platform digital membantu pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia. Meutya menyebut hal ini menjadi keresahan dirinya sebab sarang utama kejahatan digital di dunia maya terdapat pada aplikasi-aplikasi sosial media. “Saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka: Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram termasuk. Yang ini kami minta kepada mereka untuk mengambil peran membantu [Pemerintah] Indonesia memerangi judi online. Dan saya rasa wajib,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). Meutya menyebut, platform-platform digital tersebut masih belum terlihat bertindak dalam memerangi judi online meskipun sudah ada arahan dari Presiden Prabowo. Bahkan, dirinya mengaku belum bertemu dengan orang dari pihak platform. “Kami belum ketemu, karena memang komunikasinya juga kami belum lihat ada [yang] proaktif meskipun presiden sudah bicara [perangi judi online] ya,” ucapnya. “Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi,” sambung dia. Dia menyebut, memerangi judi online adalah keinginan dan tanggung jawab bersama, termasuk platform digital yang mendapatkan keuntungan dari pasar digital Indonesia. “Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti. Atau teman-teman bisa tanyakan kepada mereka,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), mengeklaim telah melakukan takedown sebanyak 94.720 konten terkait judi online (judol) sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024). Ratusan ribu konten yang perjudian yang di-takedown antara lain website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten; Meta 11.015 konten; File sharing 5.562 konten; Google/Youtube 2.136 konten; X 1.035 konten, telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan app store 1 konten.
tirto.id – HukumReporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi