KRjogja.com – SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menunggu ketetapan resmi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab revisi aturan tersebut menjadi kewenangan pusat dan daerah tinggal menjalankan saja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Senin (4/11/2024) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengetahui informasi hasil putusan MK mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Pemkab Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil keputusan kepada pusat. “Kami tunggu ketetapan pusat. Sebab di daerah hanya tinggal menjalankan. Apalagi ini yang digugat buruh Undang-Undang. Setelah putusan MK itu soal bagaimana nanti revisinya dan teknis pelaksanaannya kami di daerah menunggu kebijakan pusat,” ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo meminta terkait polemik Undang-Undang Cipta Kerja disikapi dengan bijak. Sebab dalam hal ini perlu keseimbangan antar buruh dan pelaku usaha. “Sudah ada putusan MK. Tinggal pelaksananya seperti apa nanti kami masih menunggu. Sebab saat banyak poin yang dikabulkan. Kami sendiri tetap koordinasi dengan serikat pekerja atau buruh dan pelaku usaha di Sukoharjo. Termasuk koordinasi dengan provinsi dan pusat,” lanjutnya.
Sumarno mengatakan, untuk posisi saat ini Disperinaker Sukoharjo tengah konsentrasi melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Hal ini penting mengingat waktu yang ada sudah mepet tinggal dua bulan jalan yakni November dan Desember 2024. “Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dulu baru UMK. Sesuai tahapan dan ditengah persiapan itu muncul putusan MK mengabulkan gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja,” lanjutnya. Sumarno menjelaskan, dalam putusan MK tersebut dijelaskan bahwa dikabulkan mengenai kembali digunakannya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah buruh. Teknis ketentuan tersebut nantinya yang akan dikoordinasikan bersama. Buruh Sukoharjo lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh sekarang menanti realisasi revisi aturan yang sejak awal dibentuk sudah sangat memberatkan. Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal sudah melakukan penolakan aturan buruh yang memberatkan salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh meminta agar aturan tersebut dihapus saat sedang dilakukan pembahasan. Namun, aturan tersebut ternyata tetap berjalan hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang. Buruh Sukoharjo tetap bersikukuh memprotes Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta dilakukan revisi. Sebab ada sejumlah pasal yang sejak awal diterapkan sangat memberatkan buruh. “Buruh tentunya lega setelah MK mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang dikabulkan MK. Buruh meminta segera dilakukan revisi aturan secepatnya,” ujarnya. Sukarno menjelaskan, buruh di Sukoharjo terus memantau perkembangan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk pada saat ada pengumuman dari MK pada 31 Oktober 2024 lalu. “Sejumlah poin penting dalam gugatan yang dikabulkan MK ini segera kami sosialisasikan kepada serikat pekerja dan buruh. Tujuannya agar mereka tahu seperti apa aturan yang dirubah karena ini menyangkut nasib buruh,” lanjutnya.