MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka!

16 June 2023, 22:57

15 Juni 2023 15:18 WIB Pemilih bisa langsung memilik caleg dari parpol tertentu. Ketua MK, Anwar Usman (Instagram/halobima) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemilu 2024 dipastikan digelar dengan sistem proporsional terbuka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon sistem pemilu proporsional tertutup.”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).Dengan demikian, pemegang hak suara pada Pemilu 2024 bisa langsung memilih calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sandiaga Uno Gabung PPP, Peluang jadi Cawapres Ganjar Makin Lebar?Untuk diketahui, gugatan sistem pemilu tersebut didaftarkan oleh 6 orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Para penggugat berharap MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.Salah satu alasannya, partai politik memiliki fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh karena itu, parpol berwenang menentukan caleg dari kadernya untuk memegang jabatan di lembaga legislatif.Sandi Login PPP, Mardiono: Banyak Tugas Berat Menanti

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi