tirto.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melalui sidang etik memutuskan bahwa anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, terbukti melanggar kode etik. Mulanya, Yulius diadukan ke MKD karena unggahan video di akun TikTok pribadinya yang memuat tudingan keterlibatan kepolisian—disebut “partai coklat” atau “parcok”—dalam Pilkada 2024.MKD lantas memberikan sanksi kepada Yulius berupa teguran tertulis. “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto, SH, MH, Nomor Anggota A234, Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).Sidang ini dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD dengan putusan yang ditetapkan secara tertutup. Akan tetapi, kata Nazaruddin, pembacaan putusan ini digelar terbuka.“Dan [putusan] dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Nazaruddin.Saat dimintai keterangan oleh MKD, Yulius menyebut unggahan TikTok-nya pada 25 November lalu merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, unggahan pada media sosialnya tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan pada Kapolri guna menjaga martabat demokrasi dan kewibawaan Polri. Hal ini pun, kata dia, dilakukan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.“Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terang Yulius dalam sidang MKD.Yulius juga menjelaskan bahwa unggahannya tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media nasional. Dia mengaku khawatir bila publik nantinya bakal menerima temuan-temuan media tersebut sebagai fakta yang terjadi sebenarnya.“Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” kata dia.Oleh karenanya, dia mengatakan tidak rela apabila Polri menerima stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Dia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi kepada Kapolri ini merupakan wujud kecintaannya kepada lembaga yang bertugas mengayomi masyarakat.Tidak hanya Yulius, MKD DPR RI juga memanggil dua nama anggota DPR RI lain untuk dimintai keterangan dalam sidang etik dengan aduan berbeda. Mereka yaitu anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Nuroji, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Haryanto.
tirto.id – PolitikReporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi