Terkini.id, Jakarta – Guru ngaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara bernisial SA (56), tega cabuli 7 anak hanya dengan modus memberikan uang Rp 10 ribu sebagai tutup mulut, Senin 17 Oktober 2022.“Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa.Perbuatan bejat guru mengaji tersebut, terungkap setelah laporan dari dua orang tua korban yang tidak terima anaknya dilecehkan.“Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban,” kata Kadek Adi.Setelah kedua orang tua melaporkan guru mengaji ke pihak yang berwajib, maka polisi pun langsung mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.“Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Dari hasil penyidikan, terungkap terdapat tujuh korban dari perlakuan keji guru mengaji. Namun, saat ini baru dua orang yang berani melaporkannya.“Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun,” ujarnya.Awalnya warga maupun orang tua korban tidak curiga lantaran profesi tersangka merupakan guru mengaji dari ketujuh korban.“Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan,” ucapnya.Di samping itu, Kadek Adi menyebut penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 telah dikuatkan dengan alat bukti.“Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti,” ungkapnya dikutip dari Antara oleh Suara.com jaringan Terkini.id.