Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Indra Jaya (IJ) 54 sebagai tersangka atas kasus penyanderaan terhadap bocah perempuan. Peristiwa itu terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, modus terduga pelaku melakukan aksi penyanderaan itu karena ingin meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Apalagi, ibu korban tidak bersedia untuk meminjamkan uang kepada terduga pelaku sebesar Rp300 ribu.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter dengan orangtua korban dengan harapan kalau ibunya menelepon pelaku akan meminta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu dan dia (pelaku),” kata Nicolas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan, pada saat penyanderaan, ternyata bocah perempuan tersebut mengalami kekerasan dan pencabulan.
“Jadi dia sudah mulai mutar-mutar, sudah mulai melakukan pencabulan. Setelah istirahat dia kencing, korban berada di bawah dekapan dia. Di situlah dia mencium, meraba korban untuk membuat dia nafsu,” jelasnya.
“Dan kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami mendapati adanya bukti kekerasan yang dialami ZPKU (5),” sambungnya.
Selain itu, untuk alasan penodongan menggunakan pisau yang dilakukan pelaku penyanderaan terhadap korban itu untuk menghindari amukan massa.
“Tujuannya dia menghindar dari amukan massa dan tangkapan dari pihak berwajib, jadi dia mengancam ingin melukai dan membunuh si korban. Tujuannya biar dia terlepas dari amukan massa dan tangkapan pihak berwajib,” pungkasnya.Aksi penyanderaan terjadi di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024). Pelaku IJ (54) seorang lansia menyandera S (7) anak rekan bisnisnya yang baru dikenal dua bulan. IJ awalnya izin pada orang tua korban untuk mengajak S jalan-ja…