Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

17 November 2024, 21:09

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid, memberikan peringatan kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak mengeluarkan opini terkait kasus yang menyeret Muhammad Said Didu. Menurut Muannas, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid melalui akun X pada Sabtu, 16 November 2024.

Muannas menekankan bahwa dengan pengaruh besar yang dimiliki Mahfud MD di media sosial, opininya bisa berdampak luas. “Bahaya kalau orang awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya, padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu di media sosial yang dianggap tanpa dasar fakta.

“Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” ungkap Muannas.

Muannas menjelaskan, akibat pernyataan tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Tangerang mulai resah. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pengembang dan aparat desa yang dianggap memihak pengusaha.

“Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal, selama ini proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pemilik tanah langsung, dengan harga yang pantas dan sering kali di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Muannas.

Ia juga menyarankan agar Mahfud MD turun langsung ke lapangan untuk menemui warga dan kepala desa guna memahami situasi sebenarnya. “Jangan hanya mendengar cerita sepihak. Terima kasih Pak Mahfud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD membela Said Didu yang dipanggil Polresta Tangerang terkait dugaan provokasi warga terhadap PSN PIK-2. Dalam akun X miliknya, Mahfud menyebut Said Didu hanya menyuarakan ketidakadilan dalam pembebasan lahan PIK-2 di Banten.

“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK-2 di Banten. Karena PIK-2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), harga tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp 100.000,” tulis Mahfud.

Menurut Mahfud, kepolisian memang perlu menindaklanjuti laporan ini, namun tetap menghormati hak kebebasan berpendapat. “Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” ujarnya.

Ia juga mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kebebasan beraspirasi. “Jangan halangi aspirasi masyarakat. Intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” tandas Mahfud. (bs-zak/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi