Narapidana Cipinang Pelaku Pemerasan Siswi SMP di Bandung Dipindah ke Lapas Nusakambangan

2 July 2024, 17:08

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik menyatakan pihaknya telah memindahkan narapidana berinisial MA alias Cakra ke Lapas Nuskambangan lantaran melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarluaskan foto tanpa busana seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung. “Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar, Nusakambangan, bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemassyarakatan,” kata Prayer Manik dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024. Prayer mengatakan, pemindahan MA ke Nusakambangan sebagai bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus pemerasan tersebut. Sekaligus, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan peringatan untuk para narapidana lainnya agar jangan coba-coba melakukan tindak pidana dari balik jeruji besi. “Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan dimana saja berada yang melakukan pelanggaran atau Tindak Pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan,” ujarnya. Baca Juga: Profil Zhang Zhi Jie Pebulutangkis Junior China yang Meninggal ACJ 2024 Prayer menyampaikan, pihaknya langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku pada 25 Juni 2024. Hasilnya, MA dijatuhi sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi). Atas perbuatan pelaku yang merupakan warga binaan di Lapas Cipinang, Prayer juga menyampaikan permintaan maaf dan turut prihatin kepada keluarga korban. “Berkomitmen penuh untuk menindak segala pelanggaran yang dilakukan MA dan bersinergi dengan pihak kepolisian agar dugaan tindak kejahatan tersebut segera dituntaskan penyelesaiannya,” ucap Prayer.

Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Lebih lanjut Prayer menuturkan, pihaknya rutin melakukan razia benda terlarang di dalam Lapas secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Koramil, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menindaklanjuti perbuatan MA yang dapat menggunakan ponsel di dalam penjara sehingga dapat melakukan pemerasan, Lapas Cipinang bakal memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas Kelas I Cipinang. Selain itu, akan juga dilakukan kegiatan penggeledahan di setiap blok dan kamar-kamar tahanan. “Berharap sinergi Lapas Kelas I Cipinang dengan kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan,” ujar Prayer. Dikatakan Prayer, kasus pemerasan ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang. Berdasarkan laporan dari orang tua korban, MA meminta imbalan uang supaya foto tanpa busana siswi SMP tersebut tidak diserbarluaskan. Prayer menyebut keluarga korban telah mengirim uang Rp200 ribu yang ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi Pemasyarakatan dengan kepolisian serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan. “Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics,” kata Tonny.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi