Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub 2024 kepada tim saksi Pramono-Rano Karno
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono-Rano, Prasetyo Edi menyebut gugatan tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi sebagai mengada-ada. Sebab, kata ia, perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh.“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Prasetyo saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu. Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional. Sebab menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.”Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo. Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU. Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu. Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.
sumber : Antara