Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan), di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya. Rohidin yang berstatus calon gubernur (cagub) itu juga menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu dan ajudan gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Alexander menerangkan, penetapan mereka sebagai tersangka tak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, sepanjang Sabtu (23/11/2024) kemarin.Kata dia, operasi senyap dilakukan berdasarkan adanya informasi yang sampai ke KPK pada Jumat (22/11/2024) terkait dengan transaksi penerimaan sejumlah uang oleh tersangka EV selaku ajudan gubernur dan tersangka IF selaku Sekda Bengkulu. Penerimaan uang tersebut dikatakan Alexander, ditujukan untuk tersangka RM selaku gubernur Bengkulu.
Atas informasi tersebut, kata Alexander, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Pemda Bengkulu lainnya. Di antaranya yang ditangkap adalah SR yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. SF ditangkap atas perannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.Sedangkan SD ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan. FEP ditangkap selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu. TS ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu.Serta tiga yang ditangkap lainnya, adalah para tersangka IF, RM, dan EV. Dari penangkapan tersebut, kata Alexander, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dan catatan-catatan penyaluran uang lainnya. Dari mobil SD, KPK menemukan uang tunai Rp 32,5 juta, dan catatan penerimaan serta penyaluran uang sebesar Rp 32,5 juta.
Loading…