Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin terkait OTT di Bengkulu.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah. Gubernur Bengkulu tersebut diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024.”Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Ahad (24/11/2024). Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.”Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata dia.
Calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu incumbent atau pejawat, Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.Sebelumnya, KPK mengatakan pihak yang terjaring OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam bertambah menjadi delapan orang. Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.Lantas, bagaimana dengan tahapan pilkada?
Loading…
sumber : Antara