Ngaku Polisi Berpangkat Aiptu, Pria di Lampung Peras Perusahaan Jasa Pengiriman

23 June 2024, 1:07

 
LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial NDS (33) nekat melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman barang.
Pria warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara itu bahkan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara, pada Kamis 13 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan 1 bilah sajam jenis badik bersarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang dan uang tunai Rp600 ribu di dalam tas selempang,” ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Stefanus menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin (3/6). Saat itu pelaku datang ke perusahaan jasa pengiriman barang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu.

“Pelaku ini ngaku Polisi, mengancam dan meminta uang ke kantor jasa pengiriman barang. Pelaku mengatakan di kantor itu sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, pelaku mengaku mempunyai bukti video,” kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Setelah itu, lanjut Stefanus, pelaku meminta uang sejumlah Rp800 ribu kepada korban untuk menghapus nama perusahaan tersebut dari laporan. “Dikarenakan korban sebagai kepala cabang tidak ingin ada masalah dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku dengan terpaksa,” tuturnya.

Stefanus melanjutkan, 2 hari kemudian pelaku datang kembali ke kantor tersebut dan meminta uang tambahan senilai Rp300 ribu untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba.

Stefanus melanjutkan, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta uang dengan alasan diperintah oleh komandan.

“Karena takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Lalu di hari berikutnya pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauan pelaku akan menutup kantor,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan melapor ke Polsek Kotabumi, Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan 1 unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 600 ribu, 1 senjata tajam jenis badik dan 1 handphone merek Oppo,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi