Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap narkoba berperan sebagai pengendali (ist)
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan jaringan Irjen Teddy berhasil menjual 1,7 kg sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kombes Pol Mukti juga menjelaskan, Irjen Teddy berperan sebagai pengendali peredaran sementara saudara DG yang menjual telah ditahan pihak kepolisian.
Adapun sabu yang dikendalikan irjen teddy berasal dari Sumatera Barat seberat 5kg.
Sementara saat terungkap polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,3 kg sabu.
BACA : Penangkapan Teddy Minahasa Dikaitkan Balas Dendam Geng Sambo, Pengamat Singgung Soal Pengalihan Isu
Dikutip dari Tribun Batam, Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Saat itu, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol terkait pengungkapan peredaran gelap narkoba.
Kemudian pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus dan hasilnya penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menuturkan terkait kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (asep/pojoksatu)