Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Permintaan keterangan itu terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam.
“Nanti tidak tertutup kemungkinan kalau memang dibutuhkan, tentu saja Pak Nico sebagai mantan Kapolda Jawa Timur itu kita mintai keterangan,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (13/10).
Beka menuturkan, saat ini Komnas HAM masih menjalankan proses pemantauan dan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Peluang dipanggilnya Nico, kata Beka, berkaitan dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengantongi berbagai keterangan dan dokumen terkait tragedi tersebut, baik di level perencanaan pengamanan atau prakondisi.
Meski tak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Nico, Anam menekankan, pihaknya juga tengah berfokus terhadap tata kelola penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia.
“Kalau kemarin kita fokus bagaimana dinamika di lapangan, fokus pada perencanaan pengamanan, prakondisi sebelum hari H, dan kondisi dari stadion, saat ini kami sedang fokus soal tata kelola sepak bolanya, soal hubungan sepak bola dengan keamanan,” tutur Anam.
Hari ini (13/10) Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terhadap PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan Indosiar selaku penyelenggara siaran pertandingan (broadcaster). Adapun permintaan keterangan terhadap PSSI diagendakan berlangsung pukul 15.00 WIB, sedangkan Indosiar pukul 14.00 WIB.
Sementara, PT LIB berhalangan hadir dalam agenda pertemuan hari ini. Hal ini disebabkan pihak yang akan dimintai keterangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan.