Nilai Etika Makan yang Dikeluarkan Kemenag Berlebihan, Mahfud MD: Makan Harus 3 Jari, yang 2 Jari Bagaimana?

Nilai Etika Makan yang Dikeluarkan Kemenag Berlebihan, Mahfud MD: Makan Harus 3 Jari, yang 2 Jari Bagaimana?

12 January 2025, 3:51

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Etika makan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berlebihan. Itu diungkapkan Pakar Hukum Mahfud MD.

“‎Ini Kemenag agak berlebihan,” kata eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (10/1/2025).

Ia menanyakan sejumlah etika tersebut. Salah satunya makan dengan tiga jari.

“Makan harus dengan 3 jari. Yang 2 jari bagaimana?” ujar Mahfud.

Etika lain, yakni mencaci makanan. Ia juga menanyakan apakah ada orang yang mencaci makanan.

“Tak boleh mencaci makanan. Memang ada orng mencaci makanan?” imbuhnya.

Terakhir, ia mempersoalkan larangan bernafas di bejana.

“Jangan bernafas di bejana. Memang ngapain bernafas di bejana?” ucap Mahfud.

Padahal menurut Mahfud, ada dalil untuk mempermudah saat makan. Ia bahkan menuliskan dalil tersebut dengan bahasa Arab.

“Ada dalil, “Permudah saja, jangan menyulitkan diri”,” terangnya.

Diketahui, baru-baru ini Kemenag memberikan sejumlah anjuran terkait etika makan dan minum yang baik.

Dalam daftar anjuran itu, terlihat total 14 etika yang bisa dilakukan setiap harinya.

Poin pertama berwudhu ketika hendak makan, kedua membaca bismillah sebelum makan, ketiga membaca hamdalah setelah selesai makan, keempat berkumur setelah makan.

Kemudian kelima makan dengan tangan kanan, keenam makan menggunakan tiga jari, ketujuh mengambil makanan yang terdekat, kedelapan tidak makan sambil berbaring.

Lalu kesembilan tidak mencaci makanan, kesepuluh tidak membiarkan makanan terjatuh, kesebelas tidak berlebihan saat makan, keduabelas minum dengan tiga tegukan dan membaca bismillah.

Lanjut ketigabelas ada tidak bernapas dalam bejana (tempat minum), dan yang terakhir tidak makan dan minum dengan berdiri.

(Arya/Fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi