PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan harus mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku. Debitur atau peminjam memiliki kewajiban untuk membayarkan hutangnya sebagaimana perjanjian yang diterimanya di awal peminjaman. Apabila meleset dari ketentuan maka debt collector bisa melakukan penagihan, tentunya dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK. Baca Juga: Pria Lansia di Bandung jadi Korban Penusukan Debt Collector, Total Ada Empat Pelaku Disampaikan OJK pada akun Instagram resminya, Debt Collector dilarang melakukan tindakan berikut: 1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan penagihan. Penagihan kepada peminjam atau debitur merupakan hak perusahaan untuk mendapatkan pembayaran angsuran. Apabila terdapat wanprestasi juga bisa dilakukan eksekusi agunan, tentunya dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Di Majalengka, 9 Debt Collector Diamankan Polisi atas Laporan Warga Dalam penagihan, debt collector harus dilengkapi sejumlah dokumen berikut untuk membuktikan legalitasnya: – Kartu Identitas
– Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi dibidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
– Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
– Bukti dokumen debitur wanprestasi
– Salinan sertifikat jaminan fidusia Baca Juga: Seorang Debt Collector Diamankan Polisi Karena Rampas Motor dengan Modus Telat Bayar Angsuran Itulah larangan dan dokumen yang wajib dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan kepada debitur. Apabila peminjam atau debitur mendapatkan kekerasan serta ancaman maka bisa melaporkan ke Kontak OJK 157 atau melalui konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.***