Oknum Polisi Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Proses dan Pecat

Oknum Polisi Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Proses dan Pecat

13 November 2024, 2:43

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan permintaan uang oleh oknum polisi di Konawe Selatan (Konsel), terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani direspons serius Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, ramai beradar informasi adanya permintaan uang dari pihak kepolisian sebesar Rp50 juta kepada Supriyani. Uang tersebut diminta oknum polisi sebagai syarat agar Supriyani bisa menempuh jalur damai dengan keluarga oknum polisi yang melaporkannya. Namun pihak kepolisian selama ini membantah adanya permintaan uang tersebut.

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Nah, di awal kasus ini viral sempat heboh soal adanya permintaan uang damai kepada guru Supriyani agar kasus yang dituduhkan tidak dilanjutkan.

Kapolri Listyo pun memerintahkan penyidik membuka pengusutan soal kabar oknum polisi meminta uang damai Rp50 juta, agar perkara guru Supriyani tidak berlanjut. Jenderal Listyo bahkan tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang meminta uang kepada guru Supriyani akan dipecat apabila terbukti bersalah.

Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). “Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata eks Kabareskrim Polri itu, dilansir dari jpnn, Senin.

Soal kasus guru honorer Supriyani sendiri, Kapolri Listyo menyebut anggota kepolisian sudah berusaha mengedepankan mediasi.

“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI,” ujarnya.

Eks Kadiv Propam itu menyebut kasus guru honorer Supriyani berkaitan dengan nasib anak murid sehingga perlu diselesaikan secara restoratif justice.

“Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” kata dia.

Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito, Konsel.

Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum polisi.

Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.

Namun, pihak guru honorer Supriyani tidak menyanggupi permintaan uang tersebut dan tak mengakui tuduhan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito itu. (fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi