Jumat, 22 November 2024 – 12:15 WIB
Ungkap kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi di Mapolresta Sleman pada Rabu (20/11). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Polresta Sleman menangkap dua pria berinisial DA (33) dan T (48) dalam kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji.Kasus ini terungkap setelah warga mengeluh adanya bau gas yang berasal dari indekos pelaku.Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari sehingga membuat warga khawatir.Polisi lalu turun tangan melakukan penyelidikan terkait laporan warga tersebut. AKP Riski menjelaskan dalam kejahatannya, pelaku membeli tabung subsidi 3 kilogram lalu menggabungkannya ke tabung 12 kilogram. Ada sekitar 3-4 tabung gas elpiji subsidi yang dioplos ke tabung 12 kilogram. “Hasil penjualan dari tabung 12 kilogram itu dijual seharga Rp 205.000,” katanya. Penyalahgunaan tabung gas oleh pelaku menurut kepolisian telah berjalan selama tiga bulan.
Polresta Sleman menangkap dua pria dalam kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News