OSO Targetkan Hanura Menang dan Masuk Parlemen di Pemilu 2024

OSO Targetkan Hanura Menang dan Masuk Parlemen di Pemilu 2024

17 October 2022, 21:55

Reporter:
Khanif Lutfi|
Editor:
Khanif Lutfi|
Minggu 16-10-2022,08:04 WIB

Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang memberikan keterangan pers usai partainya menjalani verifikasi faktual oleh KPU RI di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Sabtu (15-10-2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi–

JAKARTA, FIN.CO.ID – Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen sehingga bisa menempatkan kadernya di DPR RI.
OSO mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah strategis pemenangan pada Pemilu 2024 sehingga akan lolos ambang batas parlemen.

BACA JUGA:Ini Daftar 18 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Lolos Verifikasi Administrasi
“Target menang, tidak perlu pakai persentase karena kalau persentase tetapi tidak menang ngapain? Jadi, target kami menang dan masuk parlemen (DPR RI),” kata OSO usai Partai Hanura jalani verifikasi faktual oleh KPU RI di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2022.

Ketua DPD RI periode 2017—2019 itu pun merasa bangga karena keterwakilan perempuan Partai Hanura pada Pemilu 2024 melebihi 30 persen.
Ia mengatakan bahwa KPU RI sudah mengumumkan keterwakilan perempuan di Partai Hanura mencapai lebih 33 persen sehingga telah melewati ambang batas parlemen.

“Diumumkan KPU syarat keterwakilan wanita di Partai Hanura mencapai lebih dari 33 persen. Wanita itu penentu dari kemenangan karena wanita itu adalah ibu kita,” ujarnya.
BACA JUGA:Target Plt Ketum PPP di Pemilu 2024: Minimal 39 Kursi DPR RI

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan ada dua jenis verifikasi yang harus dijalani partai politik, yaitu administrasi dan faktual.
Menurut dia, verifikasi administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
“Untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan itu, sudah dilalui. Bagi parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi itu berarti dokumennya dinyatakan benar dan sah,” katanya.

Menurut dia, verifikasi faktual mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual apakah pengurus yang disampaikan dalam surat keputusan (SK) orangnya sama atau tidak.
BACA JUGA:DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024
Selain itu, menurut Hasyim, KPU RI memastikan keberadaan kantor dan pengurus partai.

Sumber:

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi