Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Melanggar Aturannya Sendiri?

Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Melanggar Aturannya Sendiri?

16 October 2022, 8:22

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan pemerintah menunda implementasi pajak karbon hingga ke 2025 disesalkan oleh berbagai pihak. Mengingat, pajak karbon merupakan instrumen penting dalam mendukung strategi pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, penundaan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mengindikasikan bahwa pemerintah tidak serius, terutama dalam mempersiapkan implementasi dari pajak karbon itu sendiri.
Pasalnya, penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kalinya. Sejatinya, implementasi pajak karbon dapat berlaku pada 1 April 2022.

“Dengan penundaan ini, ada potensi pelanggaran UU No. 7/2021 pasal 13 yang menetapkan pajak karbon berlaku 1 April 2022. Penundaan ke 2025 artinya pemerintah tidak patuh pada ketentuan di pasal ini,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/10/2022).

Meski demikian, Fabby sebetulnya tidak sepenuhnya kaget dengan penundaan tersebut. Mengingat, pajak karbon sejak awal tidak disiapkan dengan baik dan terkesan mendadak dimasukkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Namun, lanjutnya, bisa jadi hal itu karena Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum siap menyusun aturan pelaksanaan dari nilai ekonomi karbon dan pajak karbon.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menunda penerapan pajak karbon. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan pajak karbon akan berlaku pada 2025.
“Untuk merealisasikan komitmen menurunkan emisi gas rumah 2060 atau lebih cepat dan yang diterapkan awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” jelas Airlangga dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

[-]

Pajak Karbon PLTU Siap Jalan 1 Juli 2022, Emisi Yakin Turun?

(wia)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi