TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada Sabtu, 15 Oktober 2022, mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial R karena diduga memalsukan identitas. Pelaku diketahui menggunakan paspor Indonesia.Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan R dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada Sabtu kemarin sekitar pukul 12.40 WIB menggunakan kapal MV. Empire Express.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui R ditolak masuk negaranya sendiri karena dia merupakan warga negara Malaysia, tetapi berusaha masuk (ke Malaysia) menggunakan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting.Baca juga: KJRI Sydney Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 tahunIlustrasi paspor. shutterstock.comRejeki mengatakan, paspor Indonesia yang digunakan oleh R tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Saat ini pelaku ditempatkan di ruang Detensi Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar,” katanya. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data dalam memperoleh paspor, maka pelaku akan segera dikenakan pidana keimigrasian.Baca juga: Kebakaran dan Bentrokan Terjadi di Penjara Tahanan Politik IranIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.