Pakar nilai jeda waktu untuk pemilihan umum diperlukan

Pakar nilai jeda waktu untuk pemilihan umum diperlukan

4 December 2024, 18:47

Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai pemberian jeda waktu untuk pemilihan umum (pemilu) diperlukan agar mengatasi permasalahan kejenuhan bagi penyelenggara pemilu.“Tentu keharusan ada jeda waktu untuk membuat pemilih tidak jenuh terhadap pelaksanaan pemilu, dan juga (mencegah) kejenuhan penyelenggaranya,” kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, menanggapi menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ketimbang Pemilu 2024.. Komisi II pertimbangkan pemberian jeda pemilu dalam revisi UU PemiluDia menjelaskan bahwa pemberian jeda waktu yang agak panjang dapat mengatasi permasalahan kejenuhan pemilih dengan memisahkan pemilu berdasarkan tingkatannya.“Memisahkan antara pemilu tingkat nasional, yakni presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD RI, dengan pemilu tingkat lokal, meliputi DPRD kabupaten/kota dan provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Menurut saya, ini yang lebih realistis untuk Indonesia,” ujarnya.Selain itu, dia mengatakan bahwa opsi lain yang dapat dilakukan, tetapi dapat menimbulkan kontroversi adalah meniadakan pemilu lokal.“Gubernur dan bupati/wali kota dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, dan pemilu cukup untuk Pilpres, DPR dan DPD,” ujarnya.Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa mekanisme memilih pemimpin pada sistem demokrasi tidak sebatas mengatasi kejenuhan saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan banyak aspek lainnya, seperti efektivitas, hubungan dengan pemilih, keberlanjutan, dan pelembagaan sistem.“Yang penting dirancang matang dan meminimalkan gejolak yang tidak perlu di masyarakat,” katanya.Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Jumat (29/11), mengatakan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di bawah 70 persen. Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dikategorikan normal.Namun, Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/11), mengatakan bahwa lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.. Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali
. Pengamat: Evaluasi waktu penyelenggaraan pilkada-pemilu di tahun sama
. Mempertimbangkan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi