Pakar: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Budi Said Wajar

Pakar: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Budi Said Wajar

30 December 2024, 7:08

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.”Putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Ia berpandangan, hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi, kasus Budi Said tidak hanya soal rasuah, melainkan juga pertambangan.
 
“Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” pungkasnya.
Budi Said divonis bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN hingga negara rugi Rp 1,1 triliun. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.Selain korupsi, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Media

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi