“Telah ditetapkan dua tersangka. Namun tidak berhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” tutur Trunoyudo.
Adapun untuk dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumatera Utara yakni, inisial R dan G selaku eksekutor dalam kejadian pembakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama keluarganya.
Diketahui, Teka-teki apakah korban Rico Sampurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya, dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF mengatakan, keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah yang mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YST alias Selawang .
“Mereka (empat korban) masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran, dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” ungkap dr Ismurizal, Senin, 8 Juli 2024.