Pansus Angket Haji DPR Sidak Kantor Kemenag, Ini yang Ditemukan

5 September 2024, 22:45

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Anggota Pansus Angket Haji DPR Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan temuan ini mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.

“Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang,” ujar Saleh Daulay dalam keterangannya usai Sidak ke Kantor Siskohat Kemenag, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Saleh juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi.

Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024,” tegas Saleh.

Saleh menambahkan, Pansus akan terus berupaya memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka dapat menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik.

“Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” tambahnya.

Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.

Temuan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam perbaikan regulasi dan manajemen penyelenggaraan haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dinilai sudah mendesak. (Pram/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi