Partai-partai Bisa Calonkan Sendiri di Pilkada, Termasuk Golkar

20 August 2024, 21:29

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengingatkan partai-partai lain, termasuk Golkar, jadi bisa mencalonkan cagub berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Ical berharap Golkar bisa memenangkan sebanyak mungkin pilkada di berbagai daerah. Hal tersebut Ical sampaikan sebagai pesan untuk Ketua Umum (Ketum) Golkar yang baru dalam Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). “Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar, bisa mencalonkan sendiri,” ujar Ical. “Nah ini mohon dipelajari dan mohon bapak ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini,” kata dia.
Baca juga: Bahlil Ditetapkan Jadi Ketum Golkar Malam Ini, Dilantik Besok

Meski demikian, Ical menekankan, Golkar juga harus tetap berunding dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia meminta pengurus Golkar yang baru bisa melakukan negosiasi secara baik dengan mitra koalisi. “Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matiaan Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik. Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan,” ujar Ical. Putusan MK yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah dianggap memperlebar peluang menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terbuka lebar. “Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Pakar: Langsung Berlaku Tanpa Harus Ada PKPU Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta pada Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya satu periode. “Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,” ujar Dedi. Adapun MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi