14 Oktober 2022 17:38 WIB Kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya (PMJ). JAKARTA, JITUNEWS.COM- Penangkapan Kapolda Jatim yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra (TM) terkait dengan jaringan jual beli narkoba dibenarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.”Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat itu Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Kasus Narkoba, PPP: Pidananya Ditambah Sepertiga”Beberapa hari lalu PMJ mengungkap terhadap peredaran jaringan narkoba berawal dari laporan masyarakat. kemudian saat itu diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudina dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke polisi berpangkat bripka dan juga Kapolsek jabatan kompol,” tuturnya.Kapolri menambahkan bahwa kasus tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah ke pengedar dan juga mengarah ke personel oknum Polri berkapangkat AKBP yang merupakan mantan kapolres bukti tinggi.”Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta kadiv propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,” tuturnya.Dalam hal ini, Kapolri meminta kadiv propam melaksanakan pemeriksaan etik dan diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).Dia juga meminta Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses kasus pidananya.”Siapapun itu apakah masyarakat sipil apakah polri bahkan irjen TM sekalipun diproses tuntas. jadi ada proses etik dan pidana. tentunya ini bentuk keseriuasan kami untuk menindak tegas maslah narkoba. Ini warning ke anggota agar tidak main-main,” pungkasnya.Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Gerindra: Kapolri Bersihkan Lantai yang Berdebu