Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah kepala daerah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Plt Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Plt Gubernur Banten Al Muktabar, Plt Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Gubernur DIY Sultan HB X. Salah satu anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menyinggung masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, menyatakan bahwa membahas netralitas ASN tidak akan ada ujungnya.Deddy Sitorus, politikus PDIP, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia mengatakan bahwa awalnya ia sangat berharap pada pidato Prabowo yang menyatakan tidak akan ada titip-menitip dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, kebahagiaannya sirna ketika Prabowo menjadi endorser untuk pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jawa Tengah.PDIP menilai bahwa Prabowo, sebagai Presiden, harus memahami bahwa statusnya bukan hanya ketua umum partai politik. Deddy menekankan bahwa meskipun Prabowo berhak mendukung calon sebagai ketua umum partai, sebagai Presiden, ia harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk cuti kampanye. Deddy juga menambahkan bahwa Presiden memegang tiga jabatan penting: kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah sikap wajar sebagai Ketua Umum Gerindra. Dasco menekankan bahwa Gerindra merupakan bagian dari koalisi partai pengusung Ahmad Luthfi, dan seruan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin adalah hal yang lumrah. Dasco juga menyebut bahwa sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.Deddy Sitorus mengakhiri paparannya dengan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dukungan Prabowo bisa ditangkap secara berbeda dan memiliki multi interpretasi. Ia menekankan bahwa Presiden berutang penjelasan kepada publik untuk menghindari salah tafsir. Namun, rapat ini kemudian diinterupsi oleh anggota Komisi II lainnya yang menilai bahwa pembahasan Deddy sudah keluar dari tema rapat yang seharusnya membahas Pilkada.