JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat soal dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto.
Sebab, dia merasa bahwa tuduhan KPK terhadap Hasto untuk menetapkannya sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi.
“Proses ini terlalu terburu-buru dan prematur, karena saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka. Saya menduga hanya berdasarkan asumsi,” ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Meski begitu, Ronny belum dapat berkomentar soal apakah Hasto membantah tuduhan memberikan suap kepada komisioner KPU dan merintangi penyidik kasus Harun Masiku.
Baca juga: Pengamat Duga Pertemuan Prabowo-Ketum Parpol Bahas PPN 12 Persen dan Kasus Hasto
Dia hanya mengatakan bahwa dugaan penetapan tersangka dengan dasar asumsi karena kasus Harun Masiku sudah inkrah.
Selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi juga tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto.
Selain itu, lanjut Ronny, KPK justru mempersoalkan daerah asal Harun Masiku yang berbeda dengan wilayah pencalonannya untuk menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Dugaan asumsi kami menguat dasarnya apa? kesimpulan seperti itu meragukan kalau mendengar paparan dalam konpers KPK kemarin. KPK bahkan mempersoalkan daerah asal Harun Masiku yang ditempatkan di Sumatera Selatan dalam pencalegan. Padahal hal itu sangat biasa dan merupakan praktek yang umum di semua partai politik saat menyusun daftar calon,” pungkasnya.
Baca juga: KPK Dituding Politis Tetapkan Hasto Tersangka, Mahfud: Silakan Pertanggungjawabkan ke Publik
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat dalam suap yang diberikan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P, Yasonna H Laoly, untuk bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap kedua warga negara Indonesia tersebut.
Baca juga: Hasto Hormati Penetapan Tersangka, KPK: Bisa Dicontoh agar Kooperatif
KPK menyatakan bahwa keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/12/2024).