PDI-P Kantongi Bukti Keterlibatan “Parcok” di Pilkada 2024, Jadi Modal Gugat ke MK

PDI-P Kantongi Bukti Keterlibatan “Parcok” di Pilkada 2024, Jadi Modal Gugat ke MK

4 December 2024, 18:52

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Bukti ini pun akan dijadikan sebagai modal untuk menggugat hasil Pilkada di sejumlah daerah ke Mahkamah  “Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” kata Ronny dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Ia mengatakan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” ujar dia. Baca juga: Partai Coklat dan Introspeksi Netralitas Polri

Menurut Ronny, keterlibatan aparat kepolisian menjadi salah satu hal yang dikritik publik.
Publik mengkritik institusi kepolisian yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024. Istilah “Parcok” atau partai cokelat pun mengemuka sebagai simbol keterlibatan aparat dalam kontestasi politik. “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” tutur Ronny. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, partainya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen. Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan “parcok” di beberapa daerah Pilkada, seperti Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara. “Jadi, kami telah bentuk tim khusus, tim hukum sebagai perpaduan dari badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP yang juga melibatkan tokoh-tokoh pro demokrasi dan juga beberapa penasihat hukum kredibel, untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut, di mama penggunaan parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja,” ujar Hasto. Baca juga: Mengapa TNI-Polri Dipisah dan Muncul Isu Partai Coklat di Pilkada 2024? PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke MK pada 15 Desember 2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024. Diberitakan sebelumnya, isu keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 pertama kali disampaikan oleh PDI-P. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut keterlibatan aparat kepolisian itu dengan istilah “Parcok”. “Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan partai coklat ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (27/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi