PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

12 January 2025, 12:30

Jakarta – Politikus PDIP Aria Bima merespons soal KPK yang meyakini akan menang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto di kasus Harun Masiku. Aria Bima meminta agar KPK tidak membuat opini.”Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara. KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat,” kata Aria di GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).Aria mengatakan dikabulkan atau tidaknya praperadilan adalah keputusan hakim. Dirinya meminta agar KPK tidak mendahului hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yakin tidak adanya nanti ada di fakta peradilan. Yakin tidaknya nanti ada di keputusan hakim. Juga di jaksa. Juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional,” ucap dia.Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut dirinya menghormati hak-hak dari KPK. Sejalan, kata dia, KPK juga harus menghormati hak dari Hasto.”Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan peradilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati. Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan,” ucapnya.Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti pada kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.”Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.”Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. Diketahui, gugatan praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

(ial/dwr)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi