PDIP Tegaskan Usulan Sistem Pileg Tertutup Ditujukan di Pascapemilu 2024

PDIP Tegaskan Usulan Sistem Pileg Tertutup Ditujukan di Pascapemilu 2024

13 October 2022, 17:54

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan usulan partainya soal pemilihan legislatif (pileg) dengan menerapkan sistem proporsional tertutup ditujukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan demikian, Hasto mengatakan Pileg 2024 akan tetap digelar secara serentak terbuka.”Itu untuk next, ya. Itu penataan sistem politik pascapemilu 2024,” kata Hasto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).Hasto mengatakan sebetulnya pihaknya menghendaki usulan itu diterapkan pada pileg sebelumnya. Namun, kata dia, usulan itu diurungkan karena gelombang pandemi COVID.

“Sebenarnya kita ingin menata sebelumnya. Cuma karena pandemi, maka kepentingan bangsa dan negara itu kita kedepankan sehingga nggak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik,” jelas Hasto.”Tetapi dalam decide ke depan itu kita akan melakukan penyempurnaan. Bahkan Prof Mahfud juga tadi sudah mengakui bahwa sistem proporsional masyarakat tertutup itu jauh lebih relevan mengingat peserta pemilu adalah partai politik,” sambungnya.Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal kemungkinan diadakannya kembali pileg tertutup. Mahfud menyebut nantinya PDIP akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup.”Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup,” ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.”Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proposional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%,” ujarnya.Mahfud menjelaskan bahwa yang dicoret itu kata di atas 50% karena jika tidak 20% itu tidak akan ada orang yang akan mendapat suara terbanyak.”Wah kembali aja ke sistem tertutup karena itu DPR yang buat dulu. Kalau apa yang ditetapkan mk bahwa kata 35% dicoret harusnya kalau mau terbuka aja ya terbuka aja kalau mau tertutup ya tertutup gitu, dulu,” ucapnya.

(ain/fca)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi