BOGOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah diatur dan diamanatkan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018.
“Kita punya perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 14 Oktober 2022.
“Nah ini guidance sebetulnya jelas kita tinggal buka lagi apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah kota, disitu kita harus tanggap,” imbuhnya.
Dia juga menekankan agar seluruh SKPD Kota Bogor untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dituangkan didalam APBD 2022, terutama penyerapan anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari pembangunan fisik sampai bantuan sosial.
Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News