Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan minyak.
Pria paruh baya berinisial IJ (54) ini sudah tiga kali ditahan polisi Malaysia dan China.
“Yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu. Itu yang dapat kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu, (30/10/2024).
Sementara motif penculikan dan penyanderaan ini diduga dilatarbelakangi pelaku yang ingin meminjam uang ke ibu korban, namun ditolak. Pelaku kemudian nekat menculik dan menyandera anak perempuan tersebut dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
“Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red),” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
Pelaku, lanjut dia, bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat juga untuk meminjam uang.
“Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk. Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak Zp pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara IJ yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.