PEMBERITAHUAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SEPIHAKPRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KOTA TANGERANG SELATANNomor : 600.2.5/3306/PSU/DPRKPP/2024 1. Berdasarkan:a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Utilitas di Daerah;d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman;e. Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;f. Permohonan dan persetujuan warga dan/atau penghuni perumahan yang akan dilakukan pengambilalihan sepihak prasarana, sarana dan utilitasnya.Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengambilalihan sepihak prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kota Tangerang Selatan.2. Pengambilalihan sepihak dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang ditelantarkan dan/atau tidak diserahkan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.3. Perumahan yang akan dilakukan pengambilalihan sepihak prasarana, sarana dan utilitas adalah:No.Nama PerumahanKelurahanKecamatan1.Perumahan Bukit Nusa IndahSeruaCiputat2.Cluster Serua IndahSerua IndahCiputat3.Cluster Taman Buaran IndahSerua IndahCiputat4.Perumahan Alam CirendeuPisanganCiputat Timur5.Perumahan Griya SatwikaPisanganCiputat Timur6.Perumahan Taman Pondok CabePondok Cabe UdikPamulang7.Perumahan Pamulang ResidencePondok BendaPamulang8.Perumahan Puri Anggrek AsriPondok BendaPamulang9.Perumahan D’Green ResidenceBambu ApusPamulang10.Perumahan Puri Madani IIPondok Cabe IlirPamulang11.Perumahan Citra Mangu PermaiJurang Mangu BaratPondok Aren12.Perumahan Batan IndahKademanganSetu4. Bagi pihak yang keberatan terhadap pengambilalihan sepihak ini, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Jl. Promoter Nomor 3 Lengkong Wetan, Serpong Kota Tangerang Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini dipublikasikan.5. PERINGATAN kami sampaikan kepadapelaku pembangunan/pengembang, berdaasarkan Pasal 33 ayat (9) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2015 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi berupa pernyataan black list kepada pengembang beserta direksinya apabila pengembang tidak bertanggungjawab atas kewajibannya memelihara dan mengelola perumahan yang dikembangkannya.6. Demikian pemberitahuan ini disampaikan sebagai tahapan dalam proses pengambilalihan sepihak prasarana, sarana dan utilitas. Tangerang Selatan, 02 Desember 2024KEPALA DINAS, TTD ARIES KURNIAWAN, ST, MT.NIP. 19750408 20011 2 1003