Pemerintah Pusat Minta Gubernur Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 21 November 2024

Pemerintah Pusat Minta Gubernur Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 21 November 2024

5 November 2024, 9:55


| Senin, 04/11/2024 18:35 WIB

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 paling lambat 21 November 2024 mendatang.

“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rilis kemnaker, Jumat, 1 November 2024 lalu.

Sementara itu, kata Menaker Yassierli, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Sebagain informasi, Pemerintah melalui Kemnaker dan Kemendagri seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024) lalu. Rakor ini membahas, salah satunya penetapan UMP 2025 mendatang.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi