JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, pemerintahan sebelumnya tidak berpihak pada buruh, dibandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum 2025 hingga 6,5 persen.
Menurut Said, kenaikan ini dapat diterima karena sudah mendekati tuntutan buruh di angka 8 persen dan sudah di atas angka inflasi.
“Jadi kami bisa menerima ketika Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan 6,5 persen dengan dasar-dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Buruh Bisa Menerimanya
Said mengatakan, dalam 10 tahun terakhir upah minimum hanya mengalami kenaikan di bawah angka inflasi.
Bahkan, tidak ada kenaikan upah selama tiga tahun pertama dalam kurun waktu 2019-2024 ketika pertumbuhan ekonomi mencapai angka 3 hingga 5,2 persen
“Inflasi memang sempat terjadi itu krisis, minus, tapi inflasinya akn sekitar rata-rata 2 persen tapi naik upahnya 0 persen dari 2019 sampai 2024, tiga tahun pertama,” ujar Said.
Sementara, pada dua tahun terakhir atau 2023-2024 kenaikan upah berada di bawah angka inflasi dengan rata-rata 1,58 persen. Padahal, angka inflasi saat itu mencapai 2,8 persen.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen Tahun Depan
“Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan diperintahkan MK,” tutur Said.
“Untuk tahap awal di tahun 2025 nanti kita bisa menerima keputusan kenaikan upah 6,5 persen,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan upah minimum 2025 naik 6,5 persen seusai rapat terbatas serta menerima perwakilan sejumlah serikat buruh.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.