Pemerintah Syaratkan Saudi Naikkan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Cabut Moratorium

Pemerintah Syaratkan Saudi Naikkan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Cabut Moratorium

18 December 2024, 5:15

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan Arab Saudi harus memenuhi syarat peningkatan gaji dan perlindungan, sebelum pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
“Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 300 (dolar AS), kira-kira Rp5 juta. Sistem perlindungannya di sana juga masih kurang,” ujar Karding usai dialog publik di Kantor Kementerian P2MI, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Karding menyebutkan, jika Saudi ingin moratorium itu dicabut, maka mereka harus menjamin PMI terlindungi dari sisi kesehatan, pekerjaan, sampai risiko pemecatan.
Pemerintah juga mengusulkan supaya PMI bekerja di bawah perusahaan penyalur, bukan langsung kepada majikan. Dengan skema ini, perusahaan penyalur bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah.
“Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerjasama dan menguatkan di dua (hal) ini,” ujar Karding.
Baca juga: Calo yang Berangkatkan Pekerja Migran Tak Sesuai Prosedur Bakal Ditindak

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Amodi sebelumnya menyampaikan penurunan jumlah PMI di Arab Saudi dari dua juta menjadi sekitar 100 ribu orang.
Ia berharap Indonesia kembali mengirimkan PMI, mengingat pekerja migran terbanyak di Arab Saudi saat ini berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
Baca juga: Indonesia Tetap Kirim Pekerja Migran meski Kondisi Politik Korea Selatan Bergejolak
Moratorium penempatan PMI di Arab Saudi berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan ini diambil akibat tingginya kasus kekerasan terhadap PMI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi