KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya fokus pada peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif. Hal ini tecermin dari lonjakan signifikan jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama 2023 hingga 2024, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang terbuka dan akuntabel.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa peningkatan permohonan informasi ini mencerminkan semakin aktifnya warga dalam mencari informasi terkait pelayanan publik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot dalam hal transparansi.
“Jumlah permohonan informasi yang terus meningkat ini menandakan bahwa masyarakat semakin percaya pada Pemkot Surabaya, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan akuntabilitas informasi,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Pada 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mencatatkan sebanyak 31 permohonan informasi. Namun, hingga 21 November 2024, jumlah permohonan tersebut melonjak menjadi 66 permohonan, yang berarti ada peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Surabaya Matangkan Rencana Makan Siang Gratis bagi Pelajar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Surabaya M Fikser menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan informasi yang diterima berkaitan dengan masalah pertanahan dan dokumen perizinan. Ini menunjukkan bahwa warga semakin menyadari hak mereka untuk mengakses informasi publik yang langsung berdampak pada kehidupan mereka.
“Permohonan informasi yang paling banyak kami terima terkait dengan pertanahan dan perizinan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin cerdas dan sadar akan hak mereka untuk mengakses informasi yang relevan dan penting bagi kepentingan publik,” kata Fikser.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terjunkan 7.928 Linmas untuk Ikut Amankan TPS
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, Pemkot Surabaya terus mengoptimalkan platform-platform informasi publik yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Salah satunya adalah melalui situs resmi Pemkot Surabaya di surabaya.go.id, laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta sistem informasi keluarga miskin yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh data penting terkait anggaran dan bantuan sosial.
Selain itu, Diskominfo Surabaya juga memanfaatkan media sosial dan layar TV di ruang layanan perangkat daerah untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada warga. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.
Dok Pemkot Surabaya Selain permohonan informasi, Pemkot Surabaya juga mencatatkan penerimaan pengaduan publik yang cukup tinggi.
Selain permohonan informasi, Pemkot Surabaya juga mencatatkan penerimaan pengaduan publik yang cukup tinggi. Setiap bulan, Pemkot menerima sekitar 800 hingga 1.000 pengaduan, dengan isu yang paling sering dilaporkan adalah kerusakan jalan, pemangkasan pohon, dan penerangan jalan umum (PJU).
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Imbau Pemilik Usaha Pastikan Pekerja Gunakan Hak Pilih
Fikser menambahkan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan merespons setiap pengaduan dalam waktu 1×24 jam dan memastikan tindak lanjut maksimal dalam waktu satu minggu. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, indeks kepuasan terhadap pelayanan pengaduan di Surabaya juga menunjukkan angka positif, yakni meningkat dari 83,10 pada 2022 menjadi 84,08 pada 2023.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami terapkan dalam pelayanan pengaduan memastikan bahwa setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” tambah Fikser.
Inovasi digital juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya dalam meningkatkan akses informasi dan pelayanan publik. Aplikasi “Wargaku” memungkinkan warga untuk mengajukan permohonan informasi, pengaduan, serta mengakses berbagai layanan publik lainnya, seperti perizinan dan administrasi kependudukan, secara lebih efisien.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di KI Jatim Awards 2024
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya tersebut menekankan bahwa penggunaan teknologi yang semakin terintegrasi membantu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dan memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan bisa diterima dengan cepat dan akurat.
Dok Pemkot Surabaya Teknologi dinilai sebagai kunci dalam mempermudah akses layanan publik, serta menjaga kualitas dan efisiensi pelayanan.
“Teknologi adalah kunci dalam mempermudah akses layanan publik, serta menjaga kualitas dan efisiensi pelayanan. Kami terus berupaya meningkatkan sistem informasi kami agar masyarakat bisa lebih mudah berinteraksi dengan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya juga menghadapi tantangan dalam mengelola permohonan informasi dan pengaduan publik, terutama dengan meningkatnya kompleksitas masalah yang dilaporkan dan semakin kritisnya masyarakat dalam mengajukan permintaan.
“Kami berhadapan dengan masyarakat yang semakin cerdas dan kritis, yang tentu saja menuntut pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas. Ini adalah tantangan bagi kami untuk terus berinovasi dan memperbaiki kualitas layanan,” ungkap Fikser.
Baca juga: Ini Komitmen Pemkot Surabaya untuk Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
Sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Pemkot Surabaya menargetkan peningkatan nilai indeks keterbukaan informasi publik pada tahun 2025. Target ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang fokus pada optimalisasi teknologi dan transparansi dalam penyampaian layanan publik.
Pada 13 November 2024, Pemkot Surabaya menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, sebagai bukti keberhasilan Pemkot dalam menerapkan prinsip transparansi dalam pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah upaya untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Fikser.
Keterbukaan informasi publik, menurut Fikser, merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.