Liputan6.com, Tarakan Pemerintah Kota Tarakan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengawasan.
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si. mengharapkan seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah hingga perwakilan RT/RW dapat memahami peran serta kewenangan masing-masing dalam pemantauan orang asing. Hal ini disampaikan Bustan saat acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan pada Rabu, 13 November 2024.
“Tarakan sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, baik untuk bekerja maupun berwisata,” kata Bustan.
Mengenai hal tersebut, Bustan mengingatkan, pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi, terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya tenaga kerja asing ke Kaltara.
Bustan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak di Kota Tarakan yang selama ini aktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota.
“Kerja sama ini modal besar dalam membangun Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera,” kata Bustan.
Di akhir sambutannya, Dr. Bustan mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia, penyelundupan,” tuturnya.
(*)